maiwanews – Setelah mendapat imbauan dari pihak pemerintah setempat, jemaat HKBP Bekasi yang awalnya bersikeras tetap menggelar kebaktian pada lahan kosong di Ciketing, akhirnya mengurungkan niatnya.
Sebagai gantinya, mereka melakukan peribadatan di sebuah rumah kosong yang masih berstatus disegel di Jalan Puyuh Raya, Pondok Timur Indah, Kota Bekasi Timur.
Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan antara perwakilan Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak gereja HKBP usai pembacaan SK Wali Kota Bekasi yang isinya larangan melakukan aktivitas peribadatan di rumah yang telah disegel tersebut.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau jemaat HKBP Pondok Timur Indah untuk tidak beribadah di tanah kosong di Ciketing Asem dan diminta menggunakan Gedung eks-OPP sebagai tempat ibadah sementara.
“Untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban serta pertimbangan dari Muspida Kota Bekasi, kami imbau jemaat HKBP Pondok Timur Indah untuk tidak beribadah di tanah kosong di Kampung Ciketing Asem, Mustikajaya,” kata Diana.
Diana yang merupakan staf Bagian Operasional Satpol PP Pemkot Bekasi, membacakan Surat Keputusan Walikota Bekasi, di depan rumah yang disegel di Jalan Puyuh Raya, Pondok Timur Indah, Bekasi, Minggu, 19 September 2010.
Atas pelarangan itu, Pemkot Bekasi mengantisipasi dengan menyiapkan beberapa bus untuk mengangkut anggota jemaat HKBP ke gedung yang telah disediakan Pemkot.
Di lokasi berkumpul warga yang sekedar ingin menyaksikan kejadian pelarangan itu. Untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan, sebanyak 900 aparat yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP disiagakan di sekitar lokasi.
Fatmawati Rusdi Hadiri Ibadah Akbar Bertema 'Peace Maker'
Pemuda Tani Barru Jalin Kerja Sama dengan Produsen Pupuk Organik ZAQ
Meriahkan Natal, 'Polisi Santa' Hadir di Jayapura
Pemkot Makassar Bersiap Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Pj Sekda Kota Makassar Imbau Tidak Lakukan Penggantian RT/RW









