maiwanews – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, Presiden berwenang untuk memerintahkan kepada aparat penegak hukum bawahannya untuk menuntaskan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.
Menurut JK, panggilan akrab Jusuf Kalla, perintah dari seorang presiden kepada penegak hukum yang notabene adalah bawahannya, bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
“Presiden itu tidak intervensi, tapi memerintahkan,” kata JK yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) saat berkunjung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait donor darah, Rabu 12 Januari 2011.
JK bahkan mengingatkan kembali debat antara dirinya dengan Ruhut Sitopmpul ketika pengusaha asal Bugis itu dipanggil Pansus Skandal Century. Ketika itu, kata JK, Ruhut menuding dirinya mengintervensi hukum karena memerintahkan menahan Robert Tantular.
“Saya bilang, Itu menghina saya bilang soal intervensi, saya perintahkan,” kata JK menirukan kembali ucapannya menjawab tudingan intervensi oleh Ruhut.
Ditanya wartwan apakah Presiden perlu memerintahkan anak buahnya dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung agar mengusut tuntas kasus Gayus Tambunan, JK mengatakan, hal itu tergantung pandangan Presiden.
“Waktu saya Wapres, saya anggap perlu, ya saya perintahkan. Presiden itu tidak mengintervensi, karena UU menyatakan kasih perintah. Namanya pemerintah Republik Indonesia. Artinya, ke setiap pemerintah, itu (adalah) memerintah,” kata JK menjelaskan.









