
maiwanews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat 30 Juli menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di halaman Istana merdeka Jakarta. Banpres (Bantuan Presiden) sebesar Rp1,2 juta per orang itu ditujukan bagi pelaku usaha mikro untuk mendorong ekonomi mereka di tengah pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2019).
Dalam keteranganya Presiden Jokowi mengatakan di tahun 2021 akan dibagikan banpres produktif sebesar Rp15,3 triliun. Bantuan akan dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha kecil dan mikro di seluruh Indonesia. Pembagian dibagi ke dalam dua tahap, pertama sebesar Rp11,76 triliun dibagikan kepada 9,8 juta pelaku usaha. Tahap kedua bantuan sebesar Rp3,6 triliun dibagikan kepada 3 juta pelaku usaha.
Terkait pandemi, Presiden Jokowi megnatakan COVID-19 berdampak kepada aktivitas perekonomian mulai dari mikro hingga besar. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain di seluruh dunia.
Ia menjelaskan, kondisi ekonomi sempat membaik pada bulan Januari hingga Mei, namun kondisi memburuk setelah muncul varian baru dari COVID-19, yaitu varian delta. Kemunculan varian ini mendongkrak kasus kositif corona. Mrespon situasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Setelah PPKM Darurat diberlakukan, laju pertambahan kasus positif COVID dapat ditekan. Salah satu indikator menurunnya kasus positif adalah semakin berkurangnya tingkat keterisian tempat tidur di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran. (z/BPMI Setpres)
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Kapolda Bengkulu Serahkan Batuan dari Kapolri ke BPBD untuk Korban Gempa
Dunia Akui Ketahanan Pangan Indonesia, Kata Prabowo
Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Teror ke Jurnalis Tempo
Iwaya dan Blinken Bahas Aliansi Jepang-AS









