Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara Pada Kasus Dugaan Berita Hoax

maiwanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dengan penjara 3 tahun pada sidang di PN Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, jaksa Puji Triasmoro dari Kejaksaan Agung berpendapat bahwa Jumhur Hidayat melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan sengaja dan menerbitkan keonaran sebagaimana yang telah didakwakan,” ujar Puji Triasmoro saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Tuntutan tersebut kata jaksa, berdasarkan pada pertimbangan yang memberatkan antara lain perbuatan Jumhur meresahkan masyarakat yang menyebabkan kerusuhan, tidak pernah menyesali perbuatannya, dan pernah dijatuhi pidana penjara saatt berdemonstrasi pada masa Orde Baru.

Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Jumhur Hidayat dinilai berlaku sopan selama persidangan.

Jumhur terjerat kasus pidana setelah mengunggah kicauan di Twitter yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2020 dengan menyebut RUU Cipta Kerja diterbitkan untuk primitive investor dan pengusaha rakus.

Kicauan Jumhur tersebut mengomentari berita di situs berita Kompas.com berjudul “35 Investor Asing Nyatakan Keresahan terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.”

Sidang dipimpin oleh Hapsoro Widodo dan didampingi dua hakim anggota, yakni Nazar Effriadi dan I Dewa Made Budi.

Sidang kembali dilanjutkan pada hari Kamis (30/9/2021) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.