Kabareskrim: Ketua KPU Belum Jadi Tersangka

irjen-sutarmanmaiwanews – Kepala Badan dan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Sutarman mengatakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary belum berstatus tersangka dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).

Bantahan tersebut disampaikan Sutarma sehubungan dengan disampaikannya informasi oleh Kejaksaan Agung terkait ditetapkannya Ketua KPU Abdul Hafidz Al Anshary menjadi tersangka kasus surat palsu hasil pemilu legislatif 2009 untuk daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara.

“Belum ditetapkan sebagai tersangka, SPDP dikirim ke Kejagung atas laporan polisi Syukur Mandar, terhadap terlapor ketua KPU karena penetapan tidak berdasarkan penghitungan suara KPUD Halmahera Barat,” kata Sutarman, Senin 10 Oktober 2011.

Menurut Sutarman dalam keterangannya yang disampaikan melalui pesan singkat kepada wartawan tersebut, belum ditetapkannya Hafidz Al Anshari sebagai tersangka karena penyidik belum selesai memeriksa semua saksi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP kasus pemalsuan surat Pemilu 2009 dengan tersangka Ketua KPU aktif, Abdul Hafiz Anshary. Penetapan tersangka terhadap Hafiz telah dilakukan pihak Bareskrim Polri sejak 15 Agustus 2011.

Namun dalam keterangannya itu, Darmono tidak menyebut secara spesifik bahwa tersangka yang dimaksud adalah Ketua KPU Hafiz Anshary. Yang jelas menurutnya, Kejagung telah menerima tiga SPDP yakni Mashyuri Hasan, Zainal Arifin Hoesein dan Abdul Hafidz Al Anshary.