Kajari Jaksel Perintahkan Penangkapan Pemred Playboy

erwin-arnadamaiwanews – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M Yusuf keluarkan surat perintah penangkapan kepada Erwin Arnada, pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia pada Kamis, 7 Oktober 2010 petang.

Perintah penangkapan itu dikeluarkan setelah jam resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berakhir. Hingga pukul 16.30 WIB, Erwin Arnada tidak juga kunjung menyerahkan diri sesuai janjinya.

“Setelah ditunggu dari jam 10 sampai jam kerja formal berakhir, yang bersangkutan belum memenuhi komitmennya untuk menyerahkan diri secara sukarela. Kami pun bersikap,” kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, pihaknya menerbitkan sprint perintah melakukan upaya paksa menghadapkan terpidana Erwin ke Kejari Jaksel untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).

Dijelaskan Yusuf, pada Kamis sore, sebenarnya penasihat hukum Erwin, Ina Rahman telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Ina menyatakan, Erwin berkomitmen sampai Kamis malam, akan hadir ke kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi.

“Walaupun hadir tengah malam, kami tidak bisa melaksanakan karena ada ketentuan prosedural internal. Kami akan melakukan upaya paksa walau yang bersangkutan hadir malam ini,” kata Yusuf lagi.

Keberadaan Erwin Arnada hingga saat ini belum jelas. Padahal, menurut Yusuf, Erwin telah berkomunikasi dengannya bahwa ia telah berangkat pukul 21.00, Rabu malam. Sebuah sumber menyebutkan, Erwin kini sedang di Bali.