Kalau Semua Digugat, Proses Konstitusi Tiadakan Saja

maiwanews – Langkah berbagai kalangan mengajukan uji materiil dan formil UU APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 7 ayat 6 dan 6a, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso.

Priyo menilai pengajuan uji materiil merupakan bagian dari proses demokrasi, tapi kalau semua digugat maka tidak perlua ada proses kostitusi. “Tapi kalau semua ini digugat, maka proses konstitusi di negara ini kita tiadakan saja sekalian,” kata Priyo. Priyo juga mengatakan pengambilan keputusan tersebut tidak mudah.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBNP 2012 khususnya Pasal 7 ayat 6a ke Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) hari ini juga secara resmi mengajukan judicial review permohonan uji materiil. Berkas permohonan SPR telah mendapat nomor registrasi No.487/PAN.MK/IV/2012. Menurut juru bicara SPR, Habiburokhman,SH, mengatakan jika tidak ada aral melintang, dalam dua pekan permohonan SPR akan disidangkan.

Habib juga menanggapi pernyataan Priyo, pernyataan itu dikatakan Habib sebagai mencerminkan ketidakfahaman beliau mengenai wewenang konstitusional yang diemban Mahkamah Konstitusi. “Sebagaimana jelas kita ketahui bahwa berdasarkan Pasal 24 C UUD 1945 Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”, kata Habib.

Habib juga berharap agar hakim konstitusi tidak terpengaruh dengan pernyataan Priyo Budi Santoso tersebut. “Khususnya dalam perkara UU APBNP 2012 ini kami mendukung Mahkamah Konstitusi untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara professional, cepat dan adil”, jelas Habib.