Kalista Ingin Damai, WALHI Ingin Lanjutkan Sidang

maiwanews – Pengacara PT. Kalista Alam, Irianto, ingin perdamaian dalam kasus dugaan pengrusakan lingkungan dengan melakukan pembakaran lahan. Pernyataan itu disampaikan usai sidang gugatan perdata Kementerian Lungkungan Hidup (KLH) di Pengadilan negeri (PN) Meulaboh Rabu 16 Januari 2013.

Sebelumnya, Luhut Pangaribuan juga mengatakan proses mediasi adalah mencari win-win solution kalau ada. “Gugatan perdata ini semangatnya penyelesaian secara damai, kalau tidak berhasil baru jawab-menjawab,” kata Luhut Pangaribuan.

Pada kesempatan itu Kuasa Hukum KLH, Askari, mengatakan tahap mediasi ini akan dihadiri langsung oleh pihak principal yaitu dari KLH. “Negara sebagai payung dalam perlindungan lingkungan,” tegasnya. Ia menambahkan, pada awal permohonan gugatan, KLH menuntut ganti rugi hingga ratusan milyar rupiah dan memohon agar lahan 12.000 hektar milik PT. Kalista Alam itu disita sebagai jaminan dalam pokok perkara nanti.

Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut, Rahmawati, menunjuk Juanda Wijaya, SH sebagai hakim mediator para pihak selama 40 hari. Sidang akan dilanjutkan kembali setelah ada laporan mediasi.

Kepada wartawan, Hakim Mediator, Juanda Wijaya SH mengatakan mediasi ini untuk mencari upaya damai dan menjaga kepentingan para pihak, sehingga tahapannya dilakukan secara tertutup di PN Meulaboh. “Tahap awal jadwal mediasi ini ditetapkan pada Rabu (30 Januari 2013) mendatang,” ucap Juanda.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, TM Zulfikar, terkait dengan permintaan damai dari PT Kalista saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa dalam proses persidangan mediasi nanti, pihaknya berharap KLH tetap bertahan pada pokok gugatan sebagaimana disampaikan sebelumnya.

“Gugatan ini diajukan karena KLH yakin PT Kalista Alam telah melakukan pembakaran lahan secara sengaja, dan ini merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar TM Zulfikar.

TM Zulfikar sangat menyayangkan jika kemudian kedua pihak mencapai kata sepakat alias berdamai. Meskipun proses mediasi memang salah satu prosedur dan harus dijalani, tapi WALHI Aceh meminta KLH untuk tidak berdamai pada perusahaan jika nyata-nyata telah melakukan perusakan lingkungan. “Apalagi saat ini semua orang sedang menantikan apakah benar hukum sudah bisa ditegakkan”, ujar Zulfikar. (aso)