Kapolri: 15 Orang Jadi Tersangka Terkait Rusuh di MK

maiwanews – Sebanya 15 orang sudah dijadikan tersangka terkait kasus rusuh yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka jadi tersangka setelah kedapatan melakukan aksi perusakan dan keributan di ruang sidang MK.

Hal itu diungkapkan Kapolri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Sutarman usai peluncuran buku ‘Hoegeng, Polisi dan Menteri Teladan’ di Gramedia, Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Minggu 17 November 2013.

Menurut Sutarman, Kelima belas orang tersebut, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena telah melakukan perusakan dan keributan di ruang sidang yang seharusnya dihormati.

“Mereka (para tersangka) merusak dan melakukan tindakan anarki di ruang sidang yang harus dihormati bersama,” kata mantan Kabareskrim Mabes Polri ini.

Selain melakukan perusakan, Sutarman menjelaskan, kelima belas tersangka tersebut sekaligus juga berperan sebagai provokator aksi keributan yang menyebabkan sejumlah barang rusak.