maiwanews – Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kerusuhan jamaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten beberapa waktu lalu. Tiga tersangka baru yang merupakan anggota kepolisian itu, dinilai telah lalai dalam menjalankan tugasnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, tiga orang anggota Polri itu atas nama Briptu Tb. AS, Bripda Ayn, dan Bripda Sbi. “Ketiganya anggota Polsek Cikeusik,” kata Boy, Jumat 4 Maret 2011.
Menurut Boy, ketiganya sudah menjalani sidang disiplin dengan hukuman penempatan di tempat khusus selama 21 hari. Sementara proses pidananya, kata Rafli, sejauh ini masih berjalan.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian orang lain dan atau Pasal 531 KUHP tentang pembiaran atau tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain tiga anggota polisi itu, Boy menjelaskan, sebelumnya Polri juga telah menetapkan 37 polisi sebagai terperiksa dalam kasus yang mengakibatkan tiga warga Ahmadiyah tewas itu. Mereka dianggap telah lalai dalam menjalankan tugasnya.
Sementara terhadap warga, Polri telah menetapkan 12 tersangka karena ikut melakukan penyerangan. Mereka adalah Ujang, Munir, Muhammad bin Syarif, Yusuf Abidin, Endang bin Sidik, Saad Baharudin, Muhammad Arif, Idris, Adam Damini, Yusri, Moh Rohidin, Dani bin Misra, dan satu orang anggota Ahmadiyah bernama Deden.
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Erdogan: Hakikat Republik Kita adalah Persaudaraan
Rakor Pemkot Makassar, Pjs Wali Kota Tekankan Koordinasi dan Publikasi
Polisi Selidiki Kasus Rusuh Rombongan Pengantar Jenazah di Makassar
Jepang Capai Rekor Tertinggi Jumlah Lansia









