maiwanews – Gugatan Banding WALHI (dalam hal ini sebagai Penggugat/Pembanding) Melawan Gubernur Aceh (Tergugat I/Terbanding I) dan PT. Kalista Alam (Tergugat II Intervensi/Terbanding II Intervensi) dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Gugatan WALHI terkait Pencabutan Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh seluas + 1.605 Ha.
Amar Putusan PTTUN Medan No. 89/B/2012/PT.TUN-MDN, tanggal 30 Agustus 2012 dibacakan oleh H. Arpani Mansur, S.H, M.H, didampingi oleh para anggota majelis hakim antara lain Djoko Dwi Hartono, SH dan Riyanto, S.H, masing-masing sebagai hakim anggota, dibantu oleh Makmur Sitepu, S.H, Panitera Muda Perkara pada PT.TUN Medan selaku Panitera Pengganti.
Amar Putusannya tersebut antara lain mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding, dalam hal ini WALHI. Pengadilan juga menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara tanggal 25 Agustus 2011, No. 525/BP2T/5322/2011, tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam. Oleh pengadilan, Tergugat I/Terbanding I (Gubernur Aceh), diperintahkan untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara tersebut. Pengadilan juga menghukum Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II Intervensi/Terbanding II Intervensi (PT. Kalista Alam) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas putusan tersebut, Direktur Eksekutif Eksekutif Daerah WALHI Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar, menyatakan WALHI Aceh menyambut baik dan gembira. “Kemenangan ini tentunya harus disyukuri, karena bukan hanya sebuah kemenangan bagi WALHI, namun juga sebuah kemenangan bagi seluruh rakyat Aceh, dan berbagai kelompok nasional maupun Internasional”, kata Zulfikar.
WALHI Aceh juga meminta kepada Gubernur Aceh untuk segera menidaklanjuti keputusan tersebut dengan sesegera mungkin mencabut Izin Usaha Perkebunan kepada PT Kalista Alam di kawasan Rawa Tripa. Seluruh proses hukum selayaknya dijalankan dan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh.
Indonesia-Australia Komitmen Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional
Menlu AS Beri Penghargaan Perempuan Pemberani Internasional 2025
Prabowo Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Bogor
Jelang Pelantikan Trump, Pengamanan Luar Gedung Kongres Makin Ketat
Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Wilayah dan Serahkan Bantuan Terdampak Banjir Bandang Blitar









