maiwanews – Kejaksaan Agung akhirnya mengambil sikap melakukan Deponeering atas perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
“Kalau sikap sudah (ambil sikap). ambil (pilih) deponeering,” kata Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus, Muhammad Amari, di Kejaksaan Agung, Senin 25 Oktober 2010.
Dengan demikian, Kejaksaan tidak akan melimpahkan perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dengan tersangka Bibit-Chandra ke pengadilan.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung akan membentuk tim evaluasi dan pengkajian putusan Mahkamah Agung itu yang diketuai oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Nirwanto.
Tim khusus tersebut tengah mengkaji alasan deponeering yang diambil. “Seminggu ini kami pelajari. Nanti yang menjelaskan Kapuspenkum,” kata M Amari.
Dunia Akui Ketahanan Pangan Indonesia, Kata Prabowo
Prabowo dan Hun Sen Bahas Perdamaian Kawasan di Istana Merdeka
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Prabowo Capai 80 Persen
Pjs Walikota Makassar Hadiri Rakornas Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah









