maiwanews – Setelah penetapan Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan upaya paksa untuk mengeksekusi artis Andi Soraya untuk menjalan pidana penjara selama tiga bulan.
Menurut Yusuf, upaya paksa itu dilakukan karena Andi Soraya telah melanggar dengan mengabaikan tiga kali pemanggilan secara patut untuk mendapatkan eksekusi sanksi atas tindak pidananya.
“Kita akan segera eksekusi Andi Soraya dengan kerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan upaya paksa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf, di Jakarta, Jumat, 20 Agstus 2010.
Dijelaskan Yusuf, dalam rentang waktu setelah putusan kasasi dikirim oleh Mahkamah Agung pada Februari 2010 hingga 19 Agustus 2010, Andi Soraya mengingkari panggilan itu.
“Ada saja alasannya, karena punya anak kecil dan masih terikat kontrak sinetron segala macam. Makanya kita akan lakukan upaya paksa supaya segera bisa eksekusi,” kata Yusuf menjelaskan.
Artis yang dikenal dengan ‘kumpul kebonya’ itu akan menjalani pidana penjara3 bulan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula ketika Andi Soraya diadili di PN Jakarta Selatan karena lakukan penganiayaan terhadap Sri Sukesih di salah satu klub malam kawasan Kemang. Penganiayaan dilakukan dengan melemparkan gelas ke wajah korban yang berakibat korban mendapatkan sembilan jahitan.
PN Jaksel memutuskan sanksi penjara selama tiga bulan, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Daulat Napitupulu, yakni 10 bulan penjara.
Namun atas putusan itu, terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, PT Jakarta memutuskan tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Tidak puas dengan hasil itu, jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya memenangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni kembali ke putusan semula, pidana penjara selama tiga bulan.
Presiden Serahkan Alutsista ke TNI, Perkuat Pertahanan Udara
Ketua Dekranasda Makassar Perkenalkan Baju Bodo, Ajang Promosi Warisan Budaya
Porsche Regenerasi Jajaran Eksekutif, Tunjuk Vera Schalwig dan Joachim Scharnagl
Munafri Lakukan Sidak ke Mess Pemkot Makassar di Jakarta
Presiden Resmikan KEK Industropolis Batang









