Berdasarkan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, negara harus menyelenggarakan pendidikan yang layak bagi seluruh Rakyat Indonesia. Karenanya pada tanggal 10 November 1954, Pemimpin besar Revolusi Kemerdekaan Indonesia, Ir. Soekarno menasionalisasi Lembaga Pendidikan Belanda NIAS dan STOVIT menjadi Universitas Airlangga.
Namun dewasa ini kondisi pendidikan di Unair sudah jauh mengalami pergeseran makna dari tujuan awalnya yaitu sebagai kampus rakyat dan kampus humanis. Hal itu bisa dilihat dari Sistem Evaluasi Akademik yang berujung Pemecatan di Unair saat ini, yang di lakukan secara tidak transparan dan sangat diskriminatif. Hal tersebut menunjukkan bagaimana sikap otoriter Pejabat Unair yang dengan semena-mena memukul rata setiap kemampuan individu mahasiswa.
Ketua Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) Universitas Airlangga (Unair) Angelo Robert didampingi Sekjend Ketut Sandy Swastika mengungkapkan bahwa diperketatnya Sistem Evaluasi Akademik Unair tersebut tidak dipungkiri merupakan hasil dari perubahan status Unair yang dulunya PTN menjadi PT BHMN (Badan Hukum Milik Negara) berdasarkan PP no. 30 tahun 2006.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa konsepsi PT BHMN adalah sistem otonomi kampus yang dimana setiap Perguruan Tinggi harus bisa mandiri. Artinya sebuah Perguruan Tinggi harus bisa memenuhi kebutuhan keuangan dalam menyelenggarakan operasional pendidikannya sendiri.
Terhitung mulai saat itulah Unair yang dulunya merupakan Kampus rakyat berubah menjadi Kampus yang berorientasi pada profit. Peralihan status kelembagaan Unair ini membawa proses privatisasi dan komersialisasi pendidikan secara sistematis telah masuk ke dalam sistem pendidikan di Unair.
Selain dibebani biaya pendidikan cukup mahal, mahasiswa juga dipaksa menerima sistem pemadatan kurikulum dan kejar target. Apabila mahasiswa tersebut dianggap tidak mampu mengikuti standar pendidikan yang diterapkan pasar bebas ini, maka melalui alasan Evaluasi Akademik mereka akan disingkirkan secara halus.
Dalam proses pelaksanaannya, penerapan Sistem Evaluasi Akademik Unair cacat secara hukum karena tidak sesuai dengan UU No. 20 Sisdiknas tahun 2003 pasal 58 ayat 2 tentang mekanisme evaluasi akademik itu harus bersifat transparan, sistematis dan menyeluruh. Namun sayangnya selama ini Pejabat Unair dalam mengevaluasi seperti memakai kacamata kuda karena hanya melihat dari segi faktor nilai akademis mahasiswa semata tanpa mengevaluasi kinerja tenaga pengajar, kurikulum pendidikan dan sarana prasarana penunjang proses pendidikan sendiri.
Semakin jelas dapat kita lihat bahwa Sistem Evaluasi Akademik berujung DO yang ada di Unair saat ini, semakin menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan dan keadilan telah mati di kampus Unair. Kampus seolah mirip sebuah Perusahaan yang dengan mudah bisa memecat seseorang secara semena-mena dan tidak mau bertanggungjawab terhadap kegagalan sistem BHMN.
Berdasarkan gambaran kondisi di atas Lamri Unair menggelar Aksi sebagai bentuk Penolakan terhadap Pemecatan Mahasiswa dalam bentuk simbolisasi teaterikal “Ritual Pemakaman PTN Unair”. Salah satu pesan dalam teatrikal itu bahwa tanggal kelahiran Unair yaitu 10 November 1954 di mana pada tanggal tersebut kampus Unair dinasionalisasi dari NIAS dan STOVIT menjadi Universitas Airlangga. Selain itu dipesankan juga bahwa tanggal 14 September 2006 sebagai tanggal matinya PTN Unair, yang tidak Pro rakyat dan semakin jauh dari apa yang dicita-citakan oleh para pejuang kemerdekaan.
Maka dari itu Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) Universitas Airlangga secara tegas menyatakan sikap, pertama: Batalkan Pemecatan Mahasiswa Unair yang cacat secara hukum dan bersifat diskriminatif. Dan kedua: Tolak Privatisasi dan Komersialisasi Pendidikan di Kampus Unair.
Prabowo Tegaskan Komitmen Kedaulatan Pangan
Indonesia-Australia Komitmen Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional
Prabowo Terima Albanese, Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia-Australia
Prabowo Terima Sambutan Kehormatan dari Sultan Brunei di Istana Nurul Iman
Bertemu Prabowo, Bill Gates Puji Komitmen Indonesia dalam Kesehatan dan Pertanian









