maiwanews – KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) menerbitkan surat edaran terkait kewajiban bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menyampaikan laporan harta kekayaan. Surat edaran nomor 1 tahun 2015 tentang “Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Llingkungan Instansi Pemerintah” ditandatangani Menteri Yuddy Kamis 29 Januari 2015.
Surat edaran tersebut menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan Laporan LHKPN kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pegawai ASN lainnya, kewajiban melaporkan kekayaan akan dilakukan secara bertahap dimulai dari pejabat setingkat eselon III, IV dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing.
Untuk mengawasi kepatuhan menyampaikan laporan harta kekayaan, ditugaskan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). APIP juga bertugas memverifikasi kewajaran laporan kekayaan, melakukan klarifikasi kepada wajib lapor, melakukan pemeriksaan jika LHKASN mengindikasikan adanya ketidak wajaran, dan menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun kepada pimpinan instansi.
Jika kewajiban melaporkan harta kekayaan tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi penundaan bahkan bisa sampai pembatalan pengangkatan yang bersangkutan dalam jabatan struktural atau fungsional. Sementara untuk menjaga rahasia dan privasi, pejabat APIP juga diancam dengan sanksi jika membocorkan informasi kekayaan ASN. (m011)
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Kemenkum Jatim Bersama BPK Gelar Exit Meeting Terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2024
Trump Terbitkan Perintah Eksklusif Terkait Tarif Impor ke AS
Zelenskyy Lakukan Pembicaraan Melalui telepon dengan Karin Keller-Sutter
Jombang Tingkatkan Integritas, Perkuat Pengawasan Melalui Pembinaan Kepatuhan LHKPN









