Kepala PPATK: Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp 38 Miliar Dibekukan

maiwanews – Aset tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, Indra Kenz terus diburu oleh aparat terkait.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, PPATK telah membekukan aset kripto milik Indra Kenz senilai Rp 38 miliar.

“Sudah kita bekukan juga yang aset-aset kriptonya, ada Rp 38 miliar aset kriptonya saja,” ungkap Ivan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Ivan menjelaskan, aset-aset milik Indra tersebut diatasnamakan oleh orang lain dan jumlah aset yang diblokir dapat terus bertambah.

Selain dugaan tindak pidana juni online, berita bohong melalui media elektronik, dan penipuan terkait aplikasi Binomo, Indra Kenz juga dijerat perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).