maiwanews – Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menilai pejabat kepolisian dan kejaksaan telah melakukan pelanggaran etika terkait rekaman pembicaraan antara Ade Raharja dan Ary Muladi.
Menurut Bagir, Kapolri maupun jajarannya telah melakukan kebohongan publik karena telah menyatakan di DPR dan publik bahwa rekaman Ary-Ade ada namun nyatanya tidak ada.
“Berarti sudah terjadi kebohongan publik. Itu mustinya dalam negara demokratis harus menimbulkan konsekuensi yang serius,” kata Bagir di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 12 Agustus 2010.
Karena menurutnya, mereka punya tanggung jawab secara etik mengenai hal itu. Apalagi lanjut Bagir, hal tersebut sudah disampaikan di depan komisi III DPR dan diumumkan pula kepada publik.
Persoalan jadi makin kompleks setelah keluar peruntah pengadilan untuk menghadirkan rekaman yang dimaksud, namu baik kejaksaan mapun kepolisian tidak juga mampu melaksanakannya.
Apalagi menurut Bagir, perintah hakim harus ditaati, tidak boleh ada yang melawan perintah hakim. Bila tidak ditaati, hakim dapat mengambil tindakan-tindakan terhadap mereka yang membangkang itu.
Seperti diketahui, baik Jaksa Agung Hendarman maupun Kapolri Bambang Hendarso Danuri telah mengatakan bahwa ada rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dan Ade Raharja di depan rapat Komisi III DPR.
Namun belakangan, pihak kejaksaan mulai melempar tanggungjawab dengan mengatakan bahwa soal rekaman diketahui kejaksaan hanya melalui berkas BAP yang deserahkan kepolisian.
Sementara kepolisian hanya sibuk mengatakan bahwa rekaman itu ada tanpa mampu membuktikannya, hingga akhirnya mengaku bahwa rekaman itu ada hanya dalam bentuk Call Data record (CDR).
Prabowo Bahas Pengelolaan Keuangan Negara dengan PPATK
Kapolri Pastikan Keamanan dan Pelayanan Optimal pada 'May Day Fiesta' di Monas
Pemkot Makassar, Berkomitmen Bangun Dermaga & Hadirkan 2 Kapal Penyeberangan di Pulau
Bareskrim Telusuri Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tim Aju Bantuan Kemanusiaan TNI Berangkat ke Myanmar









