Kesepakatan Pengalihan Utang untuk Konservasi Alam antara AS-Indonesia untuk Selamatkan Hutan di Sumatra

Jakarta – Pemerintah AS dan Indonesia pada 30 Juni 2009 lalu menandatangani sebuah kesepakatan pengalihan utang untuk konservasi alam (debt-for-nature) di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis (Tropical Forest Conservation Act/TFCA) yang akan mengurangi utang Indonesia pada AS sebesar hampir 30 juta dolar untuk jangka waktu delapan tahun. Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia akan mengalokasikan dana ini untuk mendukung hibah untuk melindungi dan mengembalikan hutan tropis di Indonesia. Kesepakatan ini, yang dilakukan atas kerjasama dengan Conservation International dan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI), akan menjadi yang pertama di Indonesia dan merupakan program pengalihan utang untuk konservasi alam yang terbesar sejauh ini.

“Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang memiliki keragaman biologi sangat banyak,” kata Duta Besar A.S. Cameron R. Hume. “Dana yang berasal dari program utang untuk alam (debt-for-nature program) akan membantu Indonesia melindungi habitat hutan yang terancam di Sumatra.”

Perjanjian tersebut dapat terlaksana melalui bantuan senilai 20 juta dolar oleh Pemerintah AS berdasarkan Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis 1998 (Tropical Forest Conservation Act of 1998) dan bantuan bersama senilai 2 juta dolar dari yayasan Conservation International dan KEHATI.

Sumatra merupakan tempat tinggal bagi ratusan jenis mamalia, berbagai spesies burung, dan tumbuhan yang langka dan terancam punah, di antaranya harimau Sumatra, gajah, badak, dan orangutan. Hibah tersebut dirancang untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan upaya-upaya pelestarian, serta mengembangkan mata pencaharian yang berkelanjutan bagi rakyat dan masyarakat setempat yang bergantung pada hutan.

Perjanjian dengan Indonesia ini adalah perjanjian Tropical Forest Conservation Act ke-15, setelah dengan Bangladesh, Belize, Botswana, Colombia, Costa Rica, El Salvador, Guatemala, Jamaica, Panama (dua perjanjian), Paraguay, Peru (dua perjanjian) dan Filipina. Untuk selanjutnya, program-program ‘debt-for-nature-swap’ ini ditargetkan akan menghasilkan 218 juta dolar untuk melindungi hutan-hutan tropis. KEHATI dibentuk pada tahun 1995 untuk mendukung dan memfasilitasi perlindungan keanekaragaman biologis di Indonesia. Organisasi ini adalah LSM pertama yang tercipta lewat bantuan Pemerintahan AS untuk berpartisipasi dalam program ‘debt-for-nature-swap’ lewat Tropical Forest Conservation Act.

Undang-Undang Perlindungan Hutan Tropis

Lembar Fakta (Fact Sheet)

Undang-Undang Perlindungan Hutan Tropis (The Tropical Forest Conservation Act— TFCA), yang disahkan pada 1998, memberi peluang bagi Negara berkembang yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan keringanan hutang dari pemerintah Amerika Serikat dan pada saat yang sama mampu mengumpulkan dana lokal untuk mendukung upaya perlindungan hutan tropis. Program ini juga menawarkan peluang bagi kerjasama lembaga publik dan swasta, selain itu mayoritas kesepakatan dalam TFCA juga melibatkan penggalangan dana dari LSM yang berbasis di Amerika.

TFCA diimplementasikan melalui kesepakatan bilateral dengan Negara-negara yang memenuhi persyaratan. Indonesia merupakan Negara ke 15 yang menandatangi Pakta UU PHT, setelah Bangladesh, Belize, Botswana, Colombia, Costa Rica, El Salvador, Guatemala, Jamaica, Panama (dua kesepakatan), Paraguay, Peru (dua kesepakatan) dan Filipina. Program hutang-demi-alam (debt-for-nature) ini diproyeksikan dapat mengumpulkan dana $218 juta untuk perlindungan hutan tropis.

Cara Kerja Debt-for-Nature Swap

Pembayaran dan bunga pokok utang yang dimaksud dialihkan menjadi dana kehutanan tropis lokal. Pengalihan ini melibatkan LSM yang memberikan dana untuk mengurangi atau menghapus sejumlah utang negara debitur yang layak. Opsi debt-for-nature swap yang disubsidi ini dilakukan melalui tiga kesepakatan hukum: (1) kesepakatan pengurangan utang antara Pemerintah AS dan negara debitur; (2) kesepakatan pengalihan biaya antara Pemerintah AS dan LSM donatur untuk mengalihkan dana swasta kepada Pemerintah AS; dan (3) kesepakatan pelestarian hutan antara negara debitur dan LSM donatur dengan penjelasan singkat mengenai penyaluran dana dan membentuk komite pengawasan dan cara-cara pelaksanaannya.

Kesepakatan ini akan membentuk sebuah dewan lokal (atau dewan pengawasan) untuk mengawasi pendanaan dan memberikan sejumlah hibah kecil kepada penerima yang layak terutama LSM lokal yang berkecimpung di bidang lingkungan hidup, kehutanan, atau kelompok komunitas atau masyarakat asli. Dewan ini terdiri atas perwakilan dari Pemerintah AS dan negara debitur, serta perwakilan dari LSM yang disetujui oleh kedua pemerintah. Sesuai ketentuan TFCA, LSM tersebut harus terdiri dari mayoritas anggota dewan.

Manfaat Perlindungan Hutan Tropis

Hutan tropis yang kaya akan keberagaman hayati merupakan habitat bagi sekitar 10 sampai 30 juta spesies tumbuhan dan hewan, termasuk sejumlah spesies yang sangat penting bagi penelitian medis dan kelangsungan produktivitas pertanian baik di tanah air maupun di seluruh dunia. Hutan juga memberikan layanan penting bagi ekosistem, seperti menjaga kualitas dan kuantitas pasokan air jernih dan pengikatan karbon. Penggundulan hutan – dengan membakar pohon dan lahan gambut – menyumbang sekitar 80 persen dari total emisi karbon Indonesia. Indonesia memiliki tingkat emisi karbon terbesar ketiga di dunia.

Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan tropis menggantungkan mata pencaharian dan kehidupan mereka padanya. Kesepakatan ini akan membantu menjamin kelangsungan hutan tropis untuk generasi yang akan datang. Hibah TFCA membangun kapasitas masyarakat dan LSM untuk melengkapi kegiatan-kegiatan perlindungan hutan yang disponsori pemerintah.

Manfaat Pelestarian Hutan Tropis bagi Sumatra

Dana ini akan digunakan untuk mendukung berbagai hibah yang akan melestariklan dan memulihkan hutan tropis penting di Sumtra Utara, Tengah, dan Selatan, termasuk daerah yang menjadi prioritas seperi Taman Nasional Batang Gadis, Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Taman Nasional Way Kambas, dan Kepulauan Siberut, yang dikenal sebagai “Galapagos Asia” karena keunikan serta keragaman hayatinya yang sangat kaya.

Taman nasional, hutan, suaka margasatwa, dan batas air yang memenuhi syarat mencapai luas 7.358.785 hektar, hampir dua pertiganya berada di wilayah Sumatra Utara. Ekosistem yang dicakup oleh perjanjian tersebut meliputi hutan hujan tropis, hutan lumut, alpine meadows, rawa gambut, dan hutan di bantaran sungai.

Sumatra memiliki 210 spesies mamalia dan 582 spesies burung, sebagian besar adalah satwa langka atau menghadapi kepunahan, dan setidaknya 688 spesies tumbuhan, termasuk bunga tertinggi didunia. Hutan-hutan ini adalah tempat tinggal bagi berbagai macam spesies yang hanya terdapat di Sumatra, termasuk harimau Sumatra yang terancam punah (tinggal 400 ekor), gajah (tinggal 2500 ekor), badak (kurang dari 300 ekor), dan orangutan (tinggal sekitar 6500 ekor).

Kegiatan-kegiatan yang tercakup:

Kegiatan-kegiatan yang dapat didanai oleh TFCA, mencakup:Pendirian, pemulihan, perlindungan dan perawatan taman-taman nasional, kawasan-kawasan perlindungan dan suaka-suaka alam.

Ø Pengembangan dan penggunaan sistem-sistem manajemen sumber daya alam yang teruji secara ilmiah, termasuk praktek-praktek manajemen lahan dan ekosistem.

Ø Program-program latihan untuk meningkatkan kapasitas ilmiah, teknis dan manajemen dari para individu dan organisasi yang terlibat dalam kegiatan perlindungan alam.

Ø Pemulihan, perlindungan dan pengelolaan berkelanjutan dari berbagai spesies flora dan fauna.

Ø Penelitian dan pengidentifikasian kegunaan jenis-jenis tanaman hutan tropis dalam mengobati berbagai macam penyakit dan masalah-masalah kesehatan lainnya bagi manusia.

Ø Mengembangkan dan mendukung mata pencarian para individu yang hidup di atau di dekat hutan-hutan tropis yang konsisten dengan usaha-usaha perlindungan hutan-hutan tersebut.

Sumber: http:///www.usembassyjakarta.org