Ketua FPI Bekasi Tersangka, Ditahan di Polda Metro

boy rafi amarmaiwanews – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penusukan anggota jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Kota Bekasi, Ketua DPW FPI Bekasi Murhali Barda kini telah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya.

“Setelah diperiksa selama 1×24 jam, MB pada pukul 11 malam kemarin statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Siang ini dilakukan pemeriksaan lagi dan ditahan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi wartawan, Rabu, 15 September 2010.

Murhali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan dan provokasi terhadap warga untuk melakukan penyerangan terhadap jemaat HKBP dan dijerat pasal 160, 170, 35, 335 jo pasal 59 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Boy menjelaskan, saat kejadian, Murhali sebenarnya tidak berada di lokasi. “Namun melakukan provokasi dan penghasutan bersama AF (salah satu tersangka yang merupakan koordinator),” kata Boy.

Dengan tersangkanya Murhali ini, maka hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 tersangka terkait insiden tersebut. Boy menyatakan jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah.

Tidak dijelaskan soal anggota warga yang juga luka tertusuk payung jemaat HKBP. Karena menurut anggota FKUB Bekasi, Sulaeman Zachawerus, kejadian itu bukan penyerangan sepihak, tapi tawuran antar dua kelompok.

Menyusul penetapan Murhali Barda sebagai tersangka, Front Pembela Islam selanjutnya akan menonaktifkan Ketua DPW FPI Bekasi itu.

Sebelum jadi tersangka, atas inisiatif sendiri datang mengklarifikasi tudingan terhadap FPI ke Polda Metro Jaya, Murhali datang bersama Ketua Bidang Advokasi FPI, Munarman dan Sekjen FPI, Sobri Lubis ke Polda Metro Jaya.