maiwanews – Empat fraksi di DPR RI yang tergabung dalam Koalisi Merah Putik (KMP) menyatakan sikap resmi akan mengajukan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
“Kami para pimpinan fraksi KMP, ingin menyampaikan sikap bersama, terutama kepada langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Menkumham, yaitu saudara Dr Laoly,” kata Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin di Gedung DPR, Jumat (13/3/2015).
Menurut Ade, KMP mengajukan hak angket terhadap Yassona karena menilai telah terjadi sewenang-wenang dalam menangani kisruh Partai Golkar dengan mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Dijelaskan Ade, langkah-langkah telah dilakukan Yasonna selaku menteri hukum sudah terlalu banyak melawan hukum, tidak menjunjung tinggi negara ini sebagai negara hukum. Yasonna sambung Ade, lebih mengedepankan negara ini sebagai negara kekuasaan.
Selain soal pengesahan Golkar Agung tambah Ade, pengajuan hak angket juga dilakukan berkaitan dengan kisruh di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pernyataan sikap ini juga dihadiri Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis, Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, dan Ketua Fraksi PPP Dimyati Natakusumah.
Pimpinan Fraksi PAN tidak tampak hadir dalam pernyataan bersama ini.









