maiwanews – Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyimpulkan, Menkumham harus menghormati dan mematuhi putusan sela Pangdilan Tata Usha Negara (PTUN) soal konflik Partai Golkar.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman ini, juga menyimpulkan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait Partai Golkar patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat.
“Komisi III DPR RI berpendapat bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait Partai Golkar patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat, karena itu Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menghormati dan mematuhi Putusan Sela PTUN dan tidak melakukan tindakan apapun, sambil menunggu Putusan Pokok Perkara di PTUN,” kata Benny saat membacakan kesimpulan rapat.
Kesimpulan tersebut disepakati setelah melalui perdebatan panjang hingga rapat harus diskors untuk dilanjutkan dengan forum lobi.
Selain soal Golkar, rapat juga menyimpulkan dua poin lainnya yakni terkait Naskah Akademik RUU KUHP dan alih fungsi tenaga TNI jelang pensiun di bidang pengamanan di Lembaga Permasyarakatan.
Berikut kesimpulan rapat kerja yang berakhir pada pukul 23.20 WIB, Selasa (7/4/2015) selengkapnya :
1. Komisi III DPR RI Mendesak Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera mengajukan draft dan Naskah Akademik RUU KUHP sesuai dengan kesepakatan dalam Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2015.
2. Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI No. 186/276/SJ tertanggal 19 Januari 2015 untuk dilakukan penertiban atau sterilisasi di kawasan Nusa Kambangan dan segera mengkaji MoU terkait dengan alih fungsi tenaga TNI jelang pensiun di bidang pengamanan di Lembaga Permasyarakatan.
3. Komisi III DPR RI berpendapat bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait Partai Golkar patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat, karena itu Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menghormati dan mematuhi Putusan Sela PTUN dan tidak melakukan tindakan apapun, sambil menunggu Putusan Pokok Perkara di PTUN.
Catatan Pemerintah:
Kata patut diduga diartikan sebagai pressumption of innocence (praduga tak bersalah)
Tim SAR Ditpolsatwa Baharkam Polri Bantu Korban Gempa Myanmar
Pemerintah Bahas Strategi Penguatan Investasi Mobil Listrik
Polisi Kerahkan 1.172 Personel Amankan Sidang Putusan Dismissal Pilkada 2024
Dorong Kesadaran KI Untuk Pelajar, Kemenkumham Jatim Gelar DJKI Mengajar
Pjs Wali Kota Makassar Pastikan ASN Terima Gaji dan TPP Awal Oktober









