Komisi III Menduga Sejumlah Penangkapan oleh KPK Berbau Politis

Jakarta – Dalam rapat dengan pendapat Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah anggota Dewan mempertanyakan beberapa kasus penangkapan Gedung KPKoleh KPK. Rapat dilaksanakan sejak pagi hingga malam di gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu, 28 April 2010.

Dalam rapat yang berlangsung hangat itu, muncul berdebatan seperti tentang kasus Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo. Sejumlah anggota Dewan mempertanyakan penangkapan Yousak yang berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.

“Meskipun benar-benar pemeriksaan itu. Tapi tetap saja akan dianggap bernuansa politik dari lawannya,” ujar anggota Komisi III dari Golkar Setia Permana.

Oleh sebab itu Setia meminta KPK memikirkan ulang soal penahanan tersebut. Sebab, hal ini juga bisa memicu pergolakan di daerah Boven Digoel.

Sebelumnya, dalam rapat yang dimulai pukul 10.00 itu, beberapa anggota Dewan sempat mempertanyakan hal yang sama. Di antaranya Sarifuddin Sudding dari Hanura, Nudirman Munir dari PPP dan Edi Ramli Sitanggang  dari Partai Demokrat.

Kasus lain yang juga menjadi sorotan anggota Dewan dan cukup hangat diperdebatkan adalah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Langkat dengan tersangka Gubernus Sumatera Utara Syamsul Arifin.

Anggota DPR dari Partai Golkar Azis Syamsudin bahkan terlibat perdebatan sengit dengan Chandra Hamzah mengenai kasus korupsi yang melibatkan mantan bupati Langkat yang dianggap merugikan negara Rp. 31 miliar itu.

Azis mempertanyakan langkah KPK yang memecah penanganan kasus itu anatara KPK dan Kejaksaan meskipun dalam satu jenis kasus. Karena itu ia meminta KPK menentukan sikap apakah akan mengambil kasus tersebut dari Kejati Sumut secara keseluruhan atau sebaliknya menyerahkannya ke Kejati seluruhnya.

Dengan tegas wakil ketua Komisi III itu mempertanyakan kenapa hasil audit BPKP diserahkan ke KPK, bukan ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Karena itu menurut Azis, di situ terdapat aroma yang tidak sedap.

“KPK harus menentukan pilihan. Menyerahkannya ke Kejati semua atau mengambil alih semua. Jangan setengah-setengah. Saya soalnya mencium bau yang tak sedap,” tegas Azis dengan nada tinggi.

Bukan hanya itu, anggota Dewan juga mempertanyakan waktu pengumuman Syamsul Arifin sebagai tersangka dilakukan KPK saat Samsul sedang ikuti Raker para Gubernur di Bali. Karena itu dianggap ada upaya mempermalukan yang bersangkutan.

Anggota Komisi III lainnya juga ada yang menanyakan soal kasus Bachtiar Chamsyah yang mengaitkan dengan keberadaan Tumpak Hatorangan Panggabean yang saat itu menjadi Plt KPK. “Usia Pak Tumpak yang disebutkan sudah melewati usia mungkin perlu dipertanyakan,” tegas Nudirman Munir yang satu partai dengan Bachtiar.

KPK sudah memberi jawaban tentang kasus Boven Digoel. Menurut Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, Yousak ditangkap karena ada kabar yang menyebutkan bahwa politisi Demokrat tersebut akan kabur ke luar negeri.

“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ada kontak dengan seseorang di luar negeri. Lalu kita juga sudah memantau alasannya tidak memenuhi panggilan di KPK,” jelas Chandra.

Soal hasil pemeriksaan BPKP, KPK menjawab bahwa hasil itu diterima dari BPK pusat, bukan dari BPKP. Sementara terkait kasus Bachtiar dan Syamsul Arifin, KPK merasa sudah benar melakukan pemeriksaan tersebut.

Anggota DPR meminta agar kasus yang dianggap berbau politis tersebut agar proses hukum yang bersangkutan dihentikan.

Hal lain yang hangat diperdebatkan adalah soal tempat pemeriksaan Mantan Ketu KSSK Sri Mulyani Indawati yang akan dilaksanakan di kantor Sri Mulyani. Kalau pemeriksaan Boediono di Istana, umumnya anggota Dewan dapat memahami, namun tidak untuk seorang menteri.

Meskipun dijawab KPK bahwa pemeriksaan bukan pertama kali dilakukan di luar KPK serta tidak ada UU yang melarang hal itu, anggota Dewan tetap tidak dapat menerimanya. Karena menurut mereka, anggota DPR saja bahkan menteri diperiksa di gedung KPK. Lalu kenapa Sri Mulyani tidak.