maiwanews – Terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Oentarto Sindung Mawardi, bebas bersyarat mulai hari ini. Oentarto selama ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Menurut Kuasa Hukum Oentarto, Tina Tamher melalui siaran persnya, Oentarto mulai meghirup udara bebeas hari ini pukul 09.00 WIB. “Bebas bersyarat Minggu pagi sekitar jam 09.00 WIB,” kata Tina di Jakarta, Minggu 27 Februari 2011.
Seperti diketahui, mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalan Negeri (Depdagri) itu, sebelumnya divonis 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta. Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dinyatakan oleh majelis hakim, Oentarto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1989 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Oentarto didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003-2004. Akibat perbuatannya, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 76,2 miliar.
Korupsi Damkar itu dlakukan dengan cara menerbitkan radiogram bernomor T.131.51/299/OTDA kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk mengadakan mobil pemadam kebakaran. Namun dalam radiogram itu, ditunjuk PT Istana Sarana Raya sebagai pemasok tunggal Damkar itu.









