KPK Bantah Penyadapan Langgar KUHAP

maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meengaskan pihaknya tidak melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan pers di Jakarta Jum’at 23 Nopember 2012.

Menurut Johan, KUHAP tidak mengatur tata cara penyadapan. Johan mengaku bingung dengan adanya pernyataan bahwa lembaganya melakukan penyadapan tidak sesuai dengan KUHAP. Ia telah membuka KUHAP dan tidak menemukan adanya aturan mengenai tatacara penyadapan.

Johan menjelaskan bahwa penyadapan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam undang-undang itu KPK mempunyai kewenangan melakukan penyadapan, sifatnya lawfull interception sehingga bisa dibawa ke pengadilan, hasil penyadapan juga selalu diaudit oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. Pasal 12 UU No 30 tahun 2002 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Johan juga membantah KPK memperlakukan penyidik dengan tidak adil, menurut Johan, semua penyidik diperlakukan sama. KPK tidak pilih kasih dan tidak menerapkan istilah anak emas dan anak pungut.

Penjelasan Johan mengenai penyadapan disampaikan menyusul pembahasan hal-hal teknis KPK dalam rapat tertutup antara Komisi III DPR dengan pihak Polri dan mantan penyidik KPK Rabu 21 Nopember lalu. Slain membahas penyadapan KPK, dalam pertemuan itu mantan penyidik KPK mengeluhkan perlakuan tidak adil oleh pimpinan terhadap penyidik. (azm)