KPK Jadi Sasaran Kecaman Tim Pengawas Kasus Century

Gedung DPR 2maiwanews – Meskipun telah memeriksa lebih seratus saksi, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada proses kebijakan serta pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan Penyertaan Modal Sementara (PMS).

Hal ini terungkap saat Wakil Ketua KPK M Jasin memberi paparan dalam rapat kerja antara tim pengawas pelaksana rekomendasi kasus Bank Century dengan tiga nstitusi penegak hukum, yakni KPK, Polri, dan Kejagung, di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2010.   

Menanggapi pengakuan KPK itu, sejumlah anggota Timwas kasus Century mengecam lembaga pemberantas korupsi itu. Politisi Golkar Hairruman Harahap mempertanyakan, apakah kesimpulan KPK itu merupakan akibat dari adanya gonjang-ganjing terkait akan dibawanya kembali kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan.

Sebelumnya, Bambang Soesatyo yang juga dari Partai Golkar, mengaku tidak dapat menerima pengakuan KPK itu karena menurutnya, Pansus Century telah memberi data indikasi pelanggaran yang cukup banyak.

Bahkan dalam kesempatan itu, Bambang menyerahkan satu bundel dokumen kepada tiga institusi hukum. Dokumen yang dibuat khusus oleh Golkar itu berisi bukti-bukti pelangaran terkait skandal Century, jumlah pelanggaran yang disebut dalam dokumen itu mencapai enam puluh jenis pelanggaran. Bambang menantang tiga isntitusi utnuk membongkar kasus ini.

Seolah tidak mau kalah oleh rekannya dari Golkar, Fachri Hamzah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga ternyata telah menyiapkan data-data tentang setumpuk pelanggaran dalam kasus Century. Bedanya, dokumen milik PKS dibuat dalam format data digital.

Karena berformat digital, maka kapasitas informasi yang tertampung dalam dokumen PKS itu tentu lebih banyak. Satu buah CD menurut pengakuan Fachri, berkapasitas 2 giga, sehingga di dalamnya memungkinkan juga memuat tentang hasil rekaman kejadian seperti rekaman rapat-rapat yang dilakukan oleh KSSK, Dewan Gubernur dan lain-lain.

Melalui Pramono Anung yang memimpin sidang, CD itu lalu diserahkan secara resmi oleh Fachri Hamzah kepada masing-masing wakil ketua KPK Chandra Hamzah, Jaksa Agung Hendarman Soepanji, dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri.