KPK Jerat Anggota DPR Berinisial LHI Dengan Pasal Suap

maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat anggota DPR berinisial LHI dengan pasal suap.  Bersama dengan AF, LHI yang sebelumnya sudah ditetapkan jadi tersangkan, diduga melanggar Pasal 12 A atau B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan ditemukannya dua alat bukti cukup, selain AF dan LHI, KPK juga menyimpulkan bahwa dua orang lainnya yakni JE dan AAE dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP,  JE dan AAE  adalah pihak yang memberi uang suap kepada LHI melalui orang dekatnya berinisial AF.

“Ditemukan dua alat bukti cukup dan kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana suap yang dilakukan JE, AAE  selaku pemberi kepada AF,” kata Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (30/1/2013).

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap AAE dan JE dari perusahaan PT Indoguna Utama. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 1 miliar yang merupakan uang suap kepada anggota DPR berinisial LHI melalui AF.

Uang suap pecahan Rp100 ribu yang ditempatkan dalam dua kantong kresek tersebut, diduga terkait dengan penambahan kuota impor daging.

Johan mengungkapkan, KPK selanjutnya akan melakukan pencegahan terhadap LHI untuk tidak bepergian ke luar negeri. Meski sudah jadi tersangka dan akan dicekal, LHI belum ditahan KPK.