maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perhitungan kerugian negara kasus korupsi proyek simulator SIM dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan cek fisik simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah daerah.
Dari hasil perhitungan tersebut, KPK menemukan jumlah kerugian yang diderita negara sebesar Rp 121 miliar atau meningkat Rp 21 miliar dibanding perkiraan kerugian negara sebelumnya yakni sebesar Rp 100 miliar.
Data tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (1/4/2013). “Hasil perhitungan dugaan kerugian negara pengadaan simulator SIM ini adalah Rp 121 miliar,” kata Johan.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang.
Keempatnya diduga bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Yang cukup mengagetkan publik dalam kasus ini adalah terungkapnya puluhan aset milik Djoko Susilo senilai kurang lebih Rp 70 miliar yang disita KPK. Meski begitu, total nilai aset yang disita masih jauh lebih kecil dari jumlah kerugian negara.









