maiwanews – Menyusul maraknya pembebasan tersangka koruptor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Mahkamah Agung (MA) melakukan evaluasi terhadap keberadaan Pengadilan Tipikor itu.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Menurut Busyro, pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah terkesan terburu-buru, sehingga persiapan sumber daya manusia (SDM)nya juga terburu-buru.
“Hakim dan pengadilannya harus dievaluasi, Tipikor itu fenomena menarik. Menyedihkan sekali, putusan-putusannya menimbulkan kontroversi,” kata Busyro Muqoddas, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa 8 November 2011.
Padahal menurut Busyro, untuk Pengadilan Tipikor, kualifikasinya harus cermat dan matang. SDM untuk pengadilan yang harus menangani kasus korupsi ini katanya, diperlukan konsep yang jelas, termasuk dalam hal rekrutmen.
Namun demikian, Busyro tidak setuju dengan usulan pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah. Keberadaannya menurut Busyro, cukup dievaluasi, sementara untuk kasus-kasus yang sensitif, agar ditarik ke Jakarta sementara.
AS-Rusia Bahas Upaya Perdamaian di Ukraina
Pangsa Mobil Listrik Porsche Naik, Macan Model Terlaris di Kuartal Pertama 2025
Porsche Buka Pusat Klasik Pertama Jerman di Kassel
Prabowo Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Bogor
Pemerintah Bahas Strategi Penguatan Investasi Mobil Listrik









