maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka berinisial BM dan SCF. Keduanya adalah pihak Bank Indonesia (BI). Demikian disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad, di Senayan Jakarta Selasa 20 Nopember 2012.
Tersangka BM saat itu menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter, sedangkan SCF adalah Deputi Bidang V Pengawasan BI. Menurut Abraham, BM dan SCF ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa tahapan, termasuk pemeriksaan kesehatan.
Dalam rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikatakan perkara kasus dugaan korupsi bail out atau dana talangan Bank Century memasuki tahap penyidikan.
Berdasarkan kode etik KPK, ketika sebuah kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, maka semua penyidik dan pimpinan KPK tidak diperkenanan memberi rincian mengenai kasus tersebut. Demikian alasan Abraham enggan menjelaskan lebih detail mengenai keterlibatan tersangka.
Agustus lalu di Makassar Abraham berjanji tahun ini akan ada perkembangan terkait kasus bailout Bank Century, yaitu peningkatan dati tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
(azm)









