KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemenlu Jadi Tersangka Korupsi

Gedung KPKmaiwanews – Diduga menerima suap sekitar US$ 175 ribu, SP, mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. “Yang bersangkutan diduga menerima sesuatu sekitar USD 175 ribu,” kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Senin, 21 Juni 2010.

SP dijerat dengan pasal 12 huruf b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20/2001.

Modus yang digunakan SP dalam kasus itu adalah dengan cara meloloskan anggaran belanja tambahan (ABT) untuk merenovasi gedung kantor, Wisma Duta Besar, Wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRi Singapura tahun 2003-2004 .

Selain menetapkan SP yang juga mantan Duber RI untuk Amerika sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan Dubes RI untuk Singapura sebagai tersangka untuk kasus yang sama.