KY: Ada Indikasi Hakim Kasus Antasari Langgar Kode Etik

Antasari Azharmaiwanews – Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengatakan, pihaknya menemukan ada indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam sidang kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

“Ada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan dalam pemeriksaan (kasus Antasari),” ujar Eman saat ditemui di seminar Politik, Hukum, HAM, dan Peradilan Indonesia di Auditorium KY, Jakarta, Selasa 26 April 2011.

Meski demikian, Eman menegaskan, pihaknya belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap hakim dalam sidang Antasari Azhar.Menurutnya,  KY baru akan memeriksa hakim itu setelah terkumpul semua bukti-bukti pendukung.

Terkait tudingan sejumlah pihak bahwa KY mengintervensi putusan hakim, Eman mengatakan dengan tegas, KY tidak akan memeriksa hasil putusan hakim.Jadi, katanya, Jangan disalahpahami. “Kami tidak dalam rangka membebaskan Antasari,” katanya tegas.

Eman melanjutkan, KY justru sedang mencari letak pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam kasus itu, dan prosesnya masih panjang dan harus dilakukan hati-hati. Karena harus sesuai dengan koridor yang diberikan berdasarkan perundangan dan Undang-Undang KY.

Lebih lanjut Eman menjelaskan, jika dalam penyelidikan KY ternyata ditemukan ada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, maka dengan sendirinya hakim yang bersangkutaan akan diperiksa di Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Karena menurut Eman, dalam kode etik dan perilaku, hakim tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, baik Mahkamah Agung (MA), uang, atau bahkan oleh kekuasaan.  Dikatakan Eman, kalau ada hakim yang diintervensi, berarti dia melanggar kode etik.

“Itu (intervensi terhadap hakim) yang sedang kami cari, bukan soal putusan (hakim),” kata Eman menegaskan.