Laskar Gerindra Akan Gugat Gedung Baru DPR

gedung baru dprLembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar Gerindra) akan mengajukan gugatan pembatalan pembangunan gedung baru DPR Senin 18 April 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Laskar Gerindra akan mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim agar memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhonyowo (SBY) ke persidangan untuk menjadi saksi. Kesaksian merupakan salah satu alat bukti yang penting dalam hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).

Pengajuan Presiden SBY sebagai saksi yang menguatkan gugatan ini akan disampaikan secara lisan dan secara tertulis dengan surat resmi pada saat sidang dibuka oleh Majelis Hakim.

Ketua Laskar Gerindra sekaligus Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman, SH, mengatakan tidak ada alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk menolak permintaan pemanggilan Presiden SBY sebagai saksi. Sebab mengajukan saksi merupakan hak para pihak yang berperkara.

Menurut Habib, dalam pidatonya pada tanggal 7 April lalu Presiden SBY secara garis besar menyatakan penolakannya terhadap pembangunan gedung baru DPR. Secara jelas SBY mengatakan bahwa jika pembangunan gedung baru DPR tidak memenuhi standar kepatutan sebaiknya ditunda dulu.

“Kami juga yakin bahwa Presiden SBY akan hadir untuk memberikan kesaksian mengingat sikap beliau yang selama ini memang peduli terhadap kegelisahan rakyat”, kata Habib. Ia menambahkan, SBY juga dikenal sebagai sosok yang memberikan suri tauladan kepada rakyat dengan pola hidup yang sederhana. Karenanya Laskar Gerindra berharap Presiden Sby tidak akan mengecewakan rakyat yang memang tidak menginginkan pembangunan gedung baru tersebut.