maiwanews – Di samping prestasi dalam memberantas terorisme, Detasemen Khusus Antiteror Polri (Densus 88) juga mulai mendapat kritik yang makin luas di kalangan masyarakat.
Kritik itu terutama terkait dengan cara-cara yang dianggap melanggar HAM. Selain itu, pemberantasan terorisme juga harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Lembaga Bantuan Hukum Medan mengingatkan, Penembakan langsung yang dilakukan aparat Densus di sejumlah daerah di Sumatera Utara yang mengakibatkan tewasnya beberapa orang membuktikan cara kerja Densus 88 membabi buta dan tanpa prosedur.
“Tugas Densus 88 adalah melumpuhkan, serta mengungkap, bukan membunuh,” kata Ahmad Irwandi Lubis, peneliti LBH Medan Divisi Hak Asasi Manusia, dalam siaran persnya, Jumat, 24 September 2010.
Menurut Ahmad, tindakan membabi buta yang dilakukan Densus 88, melanggar Perkap Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip Dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, lanjut Ahmad, cara membabi buta seperti iut, juga akan merugikan Densus 88 sendiri, karena teroris yang ditangkap tidak bisa dimintai keterangan lebih lanjut.
Lebih lanjut Ahmad menegaskan, para tersangka pelaku tindak pidana teroris seharusnya diadili secara fair, sehingga dengan demikian, semakin banyak informasi yang bisa digali lewat proses hukum yang fair itu.
“Mereka tidak boleh ditembak mati di luar proses hukum (Extra Judicial killing), bukti menjadi hilang dan peluang untuk membuka tabir akar tindak terorisme semakin sulit,” kata Ahmad lagi.
Prabowo Bahas Pengelolaan Keuangan Negara dengan PPATK
Arus Lalu Lintas Tol Jelang Puncak Mudik, Lancar
Porsche Pertahankan Tren Positif Jelang E-Prix Shanghai
Danlantamal VI Tinjau Kesiapan Personel Gabungan Pengamanan Hari May Day
Danlantamal VI Pimpin Serah Terima Strategis di jajaran Lantamal VI









