MA Keberatan Hakim Kasus Antasari Dipanggil KY

mahkamah-agungmaiwanews – Upaya Komisi Yidisial (KY) membongkar adanya intervensi kepada hakim dalam kasus Antasari Azhar, mendapat hambatan. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menyatakan keberatan jika hakim diperiksa KY.

“Ini kan masih ada proses hukum, apanya yang harus diperiksa,” kata Ketua MA Harifin Tumpa saat ditemui usai shalat Jumat di masjid MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 29 April 2011.

Harifin menjelaskan, terkait masalah teknis putusan biarkan upaya hukum yang berjalan. Menurutnya, KY hanya bisa memeriksa hakim terkait perilaku hakim seperti melanggar kode etik, menerima suap atau bertemu pihak berperkara.

Ditambahkan Harifin, adalah biasa jika orang yang kalah dalam sebuah perkara berupaya membentuk opini agar supaya hakim itu menuruti apa yang dikehendaki. Namun katanya, hakim tidak bisa didikte oleh opini seperti itu.

“Independensi hukum sedang diuji. Orang bicara bahwa hakimnya begini dan sebagainya, maksudnya adalah hakim agar takut,” kata Harifin lagi.