Mabes Polri Bantah Semua Tuduhan Susno

Jakarta – Menanggapi tudingan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tentang adanya makelar kasus berkeliaran di Mabes Polri, dibantah melalui konprensi pers yang digelar Mabes Polri di Jl. Trunojoyo Jakarta, Jumat 19 Maret 2010.

Dijelaskan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang yang memimpin konprensi pers yang dimulai pukul 15.00, di Mabes Polri tidak ada makelar kasus atau jenderal kasus, apalagi makelar kasus yang kata Susno berkantor di Mabes Polri.

Kronologis tentang proses kasus pajak senilai Rp. 25 miliar juga dijelaskan yang disampaikan seorang penyidik yang menangani kasus tersebut, AKBP Mardiani. Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana juga turut menjelaskan kasus tersebut di hadapan wartawan.

Dijelaskan, bahwa dari total Rp. 25 miliar di rekening Gayus Tambunan yang diblokir sebelumnya, yang memiliki bukti cukup hanya senilai Rp. 395 juta yakni nilai yang terkait dengan 3 transaksi berasal dari 2 pihak ditemukan di rekening koran tersangka yaitu dari PT Megah Citra Jaya Garmindo dan Roberto Antonius, total Rp 395 juta.  Rinciannya, Roberto menyetor Rp 25 juta dan PT Megah Rp 370 juta.

Dijelaskan Dikdik Mulyana, sisa uang senilai Rp. 24,605 dalam proses transaksinya dilakukan dengan cara penarikan dan penyetoran secara tunai. Uang tersebut menurut Dikdik kemudian diketahui adalah milik Andy Kosasih.

Karena hanya Rp. 395 juta yang memiliki bukti kuat, maka sisanya sebesar Rp. 24,605 miliar lebih kemudian dicabut pemblokirannya melalui surat resmi Bareskrim ke bank bersangkutan. Menurut Dikdik, Polri hanya sebatas memblokir, tentang pencairannya itu urusan pemilik rekening,

Sementara tuduhan Susno bahwa  pembukaan blokir rekening GT terjadi setelah Ia berhenti sebagai Kabareskrim juga dibantah Dikdik. Menurutnya, surat pembukaan blokir rekening dilaksanakan pada saat Susno Duadji masih menjabat, dan tembusannya telah disampaikan kepada Susno ketika itu.

Dijelaskan juga bahwa kasus Rp. 395 juta telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (P21) dan telah menjalani proses hukum atas tuduhan tindak pidana pencucian uang, k0rupsi dan penggelapan , namun ketika ditanya wartawan bertanya di pengadilan mana kasus itu diproses, AKBP Mardiani mengaku tidak mengetahunya.