Mabes Polri Beri Bantuan Hukum ke Susno Duadji

Susno Duadji di DPRmaiwanews – Markas Besar Polri menyiapkan tim bantuan hukum untuk mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Susno Duadji. Susno kini menghadapi proses banding setelah sebelumnya divonis PN Jakarta Selatan 3,5 tahun penjara.

”Sebagai perwira tinggi Polri, merupakan kewajiban kami menyiapkan tim pengacara dari divisi hukum untuk pembelaan,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin 28 Maret 2011.

Menurut Anton, tim bantuan hukum itu akan dipimpin Wakil Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen (Pol) RM Dr. Panggabean dan Kepala Biro Pembinaan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen (Pol) Irza Fadli.

Dikatakan Anton, tim bantuan hukum Mabes Polri untuk Susno Duadji tersebut selanjutnya akan bekerja sama dengan tim kuasa hukum Susno Duadji yang sudah ada sebelumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta wajib mengembalikan uang negara Rp4 miliar dalam waktu satu tahun.

Usai vonis, Susno langsung menyatakan banding. Selama proses hukum tingkat pertama itu berlangsung, Polri sama sekali tidak memberikan bantuan hukum kepada Susno.