maiwanews – Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI), mayoritas masyarakat (58 persen) menilai, bahwa keberadaan mafia hukum masih marak di lembaga-lembaga hukum kita. Sementara, 40 persen responden menilai mafia dengan jumlah besar berada di institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Survei tersebut dilakukan LSI terhadap 1.000 orang responden, menggunakan metode random sampling dengan margin error sebesar 5 persen.
13,7 persen responden menilai jumlah mafia hukum hanya sedikit (tidak terlalu marak), sementara 1,2 persen responden berpendapat bahwa tidak ada mafia hukum di lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.
Hal ini dipaparkan oleh Direktur Riset LSI Arman Salam dalam acara ‘Persepsi Publik Terhadap SKPP Bibit-Chandra dan Upaya Pemberantasan Mafia Hukum’Â di kantor LSI, Jakarta, Kamis 24 Juni 2010.
Penilaian masyarakat terhadap skala mafia hukum dalam survei itu, dilakukan terhadap empat lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia, yakni institusi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penilaian positif responden diberikan kepada lembaga khusus pemberantasan korupsi KPK. “Hanya 17 persen yang menilai ada mafia hukum dalam jumlah banyak,” jelas Arman.
Menlu Rusia Sebut Warga Sipil Jadi Korban Serangan Ukraina
Pemuda Tani Barru Jalin Kerja Sama dengan Produsen Pupuk Organik ZAQ
Indonesia-Uzbekistan Perkuat Kerja Sama Keagamaan dan Pendidikan
Korpolairud Jalin Kerja Sama dengan Akademi Pelayaran dan Penerbangan
Ucapkan Selamat Natal, Kapolri Serukan Persatuan dan Kesatuan









