Maiwanews – Hubungan dua institusi penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri, memasuki babak baru. Setelah dua wakil ketua KPK mengunjungi Kapolri beberapa waktu lalu, kini Tim Penyidik (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan langkah kongkrit.
Langkah itu adalah bagian dari kerjasama antara kedua lembaga dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Kami saling melengkapi,” kata Deputi Penyidikan KPK, Ade Raharja, usai melakukan rapat koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 18 Mei 2010.
Pertemuan itu, Menurut Ade, membahas banyak hal antara lain, tentang penelusuran aset kasus tindak pidana korupsi. Kedua lembaga itu saling menukar informasi serta saling melengkapi data.
Kerja sama juga disepakati antara lain termasuk soal penanganan skandal Bank Century. “Kami bekerja sama dalam kaitan pemberian data-data ke Bareskrim, kemudian juga dalam pencarian aset hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka,” jelas Ade.
Sejauh ini, meski telah memeriksa lebih dari 60 saksi termasuk mantan ketua KSSK Sri Mulyani Idrawati dan mantan Bubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, penanganan kasus Bank Century oleh KPK, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan Bareskrim sedikit lebh maju, terhadap yang diperiksa, beberapa penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan.
Hubungan kedua lembaga penegak hukum pernah memasuki masa hubungan yang buruk ketika terjadi perseteruan yang dikenal dengan kasus “cicak dan buaya,” menyusul penahanan ketua KPK Antasari Azhar, lalu menyusul upaya kriminalisasi terhadap wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Setelah sedikit mereda beberapa lama, hubungan kedua lembaga kembali sedikit menghangat setelah Mabes Polri menyatakan akan menarik empat orang penyidiknya yang sedang bertugas di KPK, padahal masa kontrak keempatnya belum selesai.
Independensi KPK memang selama ini tidak dapat berjalan maksimal karena lembaga pemberantasan korupsi itu tidak dapat menyediakan penyidik maupun penuntut sendiri. Penyidik masih harus diambil dari Polri dan Penuntut dari Kejaksaan Agung.









