maiwanews – Permohonan penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat artis Cut Tari, dipastikan ditolak oleh Mabes Polri.
Menurut Marwoto, Polri sudah pasti tidak akan mengabulkan permintaan Tari untuk menghentikan penyidikan pada kasus video porno. Apalagi Polri yakin bisa menjerat Cut Tari dengan KUHP dan UU Pornografi.
Langkah pihak Cut Tari meminta penghentian penyidikan itu, katanya, sebenarnya hanya trik pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea saja.
“Dia akan membuat kliennya tenang dan enak aja,” kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto di Mabes Polri, Jl Trunjoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Juli 2010.
Berkas perkara kasus video artis Cut Tari, menurut marwoto, dalam waktu ini akan dilimpahkan kejaksaan, kare itu, SP3 tidak mungkin diterbitkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Cut Tari meminta agar dirinya tidak diadili karena perbuatan yang tidak ia lakukan (membuat dan menyebar video). Karenanya, secara prosedural hukum, ia meminta penghentian penyidikan.
Sanksi AS Menarget Perdagangan Minyak Iran-Tiongkok
Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional di Monas
Prabowo Terima Sambutan Kehormatan dari Sultan Brunei di Istana Nurul Iman
Prabowo Akan Terima Kunjungan Resmi Albanese
Prabowo Subianto Sambut Perdana Menteri Fiji di Istana Merdeka









