maiwanews – Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan melakukan penertiban terhadap setidaknya 5 ribu perusahaan pertambangan yang selama beroperasi tanpa mengantongi izin di Indonesia.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi untuk menertibkan izin usaha pertambangan yang tidak berizin,” kata Zulkifli Hasan di Hotel Westin, Nusa Dua, Senin, 30 Mei 2011.
Hal tersebut disampaikan Zulkifli usai memberi pengarahan Konferensi Tahunan ke-17 ‘Pembangunan Berkelanjutan Sumber Daya Alam’ dengan tema Tata Guna Hutan Dalam Mendukung Pembangunan Industri Pertambangan.
Zulkifli mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan perusahaan pertambangan, yang menurut Kementerian ESDM belum memiliki izin usaha. Berdasarkan data Kementerian ESDM, kata Menhut, terdapat 8 ribu unit perusahaan tambang berskala besar dan kecil, hanya 3 ribu unit yang memilik izin, dan 5 ribu lainnya tidak.
Selain itu menurut Zulkifli, ada persoalan lain seperti tumpang tindih kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan kehutanan. Dengan adanya kedua persoalan tersebut, kata Menhut, akan mempengaruhi tingkat produktifitas, mempengaruhi tingkat ketersediaan lapangan kerja, pendapatan negara, dan jaminan berkelanjutan pasokan energi sektor pertambangan di kedua kegiatan itu.
Zulkifli berharap ada koordinasi lintas sektoral untuk mengatasi masalah tumpang tindih kawasan itu dengan melakukan perencanaan yang matang antara industri pertambangandengan perencanaan kehutanan.









