maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi berhasil mencapai langka maju dalam kasus cek pelawat dengan menahan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI), Miranda Swaray Gultom.
Namun ketua KPK Abraham Samad menyatakan, pengusutan kasus suap pemilihan DGS-BI 2004 tidak akan berhenti hanya pada Miranda. Siapa yang ada di balik kasus itu atau siapa penyandang dana cek pelawat yang telah menjebloskan puluhan politisi itu, akan diburu KPK.
Hal itu diungkapkan Abraham di Makassar, Sabtu 2 Juni 2012. “Kasus cek pelawat tidak akan berhenti pada Miranda Goeltom. Kita (KPK) akan terus mencari siapa dalam (dalang) cek pelawat tersebut,” kata Abraham.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah beberapa waktu sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka, KPK akhirnya resmi menahan Miranda pada Jumat, 1 Juni 2012 usai menjalani pemeriksaan.
Diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti dalam tindak pidana korupsi yakni memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Guru Besar FE-UI ini dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.









