Miranda Mengaku Tidak Tahu Penyandang Dana Cek Pelawat

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom mengaku tidak tahu penyandang dana dan dari mana asal cek pelawat yang ditengarai untuk memenangkan dirinya sebagai deputi BI.

Dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa 10 Januari 2012, Miranda mengatakan dirinya juga ditanyai apakah dia kenal dengan Paskah Suzzetta dan Hamka Yandhu. Miranda juga mengatakan KPK tidak menuding dirinya sebagai penyandang dana cek pelawat.

Setelah diperiksa KPK, Miranda masih berstatus saksi, kata juru bicara KPK Johan Budi. Namun saat ini Johan belum bisa memberitahukan hasil pemeriksaan karena belum mendapat informasi dari penyidik.

Miranda dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu. Terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, KPK telah menetapkan beberapa tersangka anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999-2004.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHAP.

Posted with WP for BlackBerry.