Misbakhun Tolak Tandatangan Berita Acara Penahanan

Jakarta – Tersangka kasus L/C Fiktif Muhammad Misbakhun menolak ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menolak menandatangani Berita Acara Penahanan setelah ia dinyatakan akan ditahan usai diperiksa penyidik.

“Sampai saat ini Pak Misbakhun tidak mau menandatangani Berita Acara Penahanan dan Penangkapan,” ujar kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel Selatan, Selasa, 27 April 2010 dini hari.

Luhut menjelaskan, Misbakhun diperiksa selama sembilan jam sejak pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 20.30 WIB. Sebanyak 58 pertanyaan diajukan penyidik kepada Misbakhun. “Penyidik menetapkan secara resmi Mibsakhun untuk ditahan di rutan Bareskrim mulai 26 April 2010,” kata Luhut.

Alasan penolakan Misbakhun menurut Luhut, penyidik tidak mempunyai alasan yang kuat untuk menahan kliennya. Sebab Misbakhun selama ini merasa sudah sangat kooperatif dalam setiap pemeriksaan.  “Karena Pak Misbakhun merasa tidak ditangkap. Beliau datang dengan resmi datang sendiri tidak ditangkap di suatu tempat,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan kepada inisiator hak angket Bank Century itu adalah pasal 263 ayat 1 dan 2 dan pasal 264 ayat 1 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik menilai Misbakhun terlibat dugaan pemalsuan akta gadai terhadap deposito yang dijaminkan oleh PT SPI terkait L/C Bank Century.

“Ada 5 surat yang ditolak Misbakhun yakni surat perintah pemberitahuan penangkapan, surat perintah pemberitahuan penahanan, berita acara penangkapan, berita acara penahanan, serta surat pemberthaian tentang penahanan,” demikian Luhut.

Sejumlah kalangan menganggap proses hukum terhadap Misbakhun terkait erat dengan posisinya sebagai anggota Pansus Cantury sekaligus salah satu insiator hak angket Century yang cukup vokal, terlebih setelah semua prosesnya hingga berujung penahanan berlangsung begitu cepat.

Prosesnya bermula ketika salah seorang staf khusus Presiden bidang Penanggulangan Bencana Andi Arief mencari dan membeberkan kepada publik bukti-bukti keterlibatan Bisbakhun dengan Century.