MK Perintah KPUD Cek Ulang Pilkada Pilkada Tapanuli Tengah

Mahfud MDmaiwanews – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada KPUD Tapanuli Tengah untuk mengecek ulang proses verivikasi dan klarifikasi Pilkada yang telah meloloskan Bonaran Situmeang sebagai Bupati terpilih.

“Memerintahkan kepada KPU Tapanuli Tengah untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap keempat bakal pasangan calon Pemilukada yang didukung partai politik,” kata Ketua MK, Mahfud MD.

Perintah tersebut diungkapkan Mahfud saat membacakan putusan dalam sidang pleno yang berlangsung di gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin 11 April 2011.

Menurut Mahfud, waktu yang diberikan kepada KPUD untuk melakukan pengecekan ulang adalah 30 hari. Dengan demikian, kemenangan Bonaran Situmeang sebagai bupati, akan tertunda selama satu bulan.

Keempat pasangan bakal calon Pemilukada yang didukung partai politik yaitu pasangan Dina Samosir-Hikmal Batubara, Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit, Armadn Pohan-Hotbean Gultom dan Bonaran Situmeang-Sukran Tanjung.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPUD Tapanuli Tengah telah melakukan rekapitulasi hasil Pilkada Tapanuli Tengah yang hasilnya adalah, pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Jamilan Tanjung memeroleh suara terbanyak yakni 62,10 % atau 83.318 suara.

Sementara yang menduduki posisi kedua adalah pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara yang memperoleh 37,80 % atau 49.379 suara, disusul pasangan Tasrif Tarihoran-Raja Asih Purba yang memeroleh 1,10 % atau 1.458 suara di posisi tiga.

Hari pencoblosan dalam Pilkada tersebut digelar pada tanggal 12 Maret 2011 lalu.