maiwanews – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical mulai berdampak. Musyawarah Daerah (Musda) Golkar kubu Agung Laksono di Bali dibubarkan polisi.
Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menyatakan, musda yang digelar di Hotel Aston Denpasar, Bali
tidak mengantongi izin pihak kepolisian.
Selain itu kata Ronny, acara yang juga dihadiri Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono ini dibubarkn karena tidak memungkinkan untuk diselenggarakannya Musda.
“Karena tidak memungkinkan untuk diselenggarakannya Musda,” kata mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini di Denpasar, Bali, Selasa (2/6/2015).
Ronny menegaskan, jika panitia tetap ngotot menggelar Musda, maka hal itu akan menimbulkan kerugian yang lebih banyak.
Halusinasi Efek Narkoba, Karyawan di Bali Aniaya Bos Hingga Tewas
Pjs Wali Kota Makassar Lepas Tim Taekwondo Balaikota ke Kejuaraan Nasional KBPP Polri Jatim Cup
Polres Kebumen Dirikan Posko Netralitas TNI-Polri
Presiden Sebut Pompanisasi di Bantaeng Tingkatkan Produktivitas Pertanian
Sejumlah Kerusakan di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna Akan di Rehabilitasi Pemprov Sulsel









