Nazaruddin Pakai Blackberry di Rutan Bukan Pidana

HabiburokhmanPenggunaan Blackberry oleh Nazarudin di Rutan Mako Brimob adalah suatu kesalahan, tetapi kesalahan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana. Sanksi yang dapat diberikan oleh KPK atas Nazarudin hanyalah penyitaan Blackberry tersebut agar Nazarudin tidak bisa lagi berkomunikasi dengan bebas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mengeluarkan energi terlalu besar hanya untuk mepermasalahkan penggunaan Blackberry tersebut, demikian disampaikan juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman,SH.

Menurut Habib, saat ini KPK harus fokus pada persoalan penting dalam kasus Nazarudin yakni mencari siapa saja yang terlibat, kemana saja dana dialirkan dan di instansi mana saja Nazarudin dkk beraksi. KPK harus mampu mengolah informasi dari Nazarudin dan informasi dari persidangan kasus Wisma Atlet yang sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor.

“Telah lebih dua minggu Nazarudin ditahan KPK dan telah beberapa kali ia di-BAP. Logikanya KPK sudah dapat beberapa informasi penting untuk melakukan pengembangan atas penyidikan yang selama ini telah dilakukan. Masyarakat tentu sangat menanti perkembangan apa yang bisa diinformasikan KPK kepada publik dalam waktu dekat ini”, ungkap Habib.