maiwanews – Paket sabu seberat 4 kilogram senilai mencapai Rp 8 milyar disita Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Banjarmasin dari sebuah jaringan pengedar narkoba antar propinsi yang biasa beroperasi di luar Jakarta.
Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi perusahaan jasa pengiriman barang di Jakarta Barat yang mencurigai sebuah paket yang dikirim ke sebuah tempat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Setelah dicek, ternyata benar, paket tersebut berisi 2 kg sabu yang ditujukan ke Y dan RJ. “Y dan RJ ditangkap di Banjarmasin pada 2 Agustus 2011,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Setija Junianta kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2011.
Setelah dilakukan pengembangan, para tersangka ternyata masih menyimpan barang serupa di lantai 5 Dunfe Karoke, Banjarmasin. Lalu di tempat itu oleh petugas, ditemukan lagi 4 paket sabu seberat 2 kg.
Dengan demikian, total sabu yang berhasil disita kepolisian sebanyak 4 kg dengan total nilai sebesar Rp. 8 miliar. “Total sabu yang kita amankan 4 kg,” kata Setija.
Selain menyita berang bukti sabu dan menangkap Y dan RJ, polisi juga berhasil menangkap seorang lagi tersangka yakni HW alias BB yang berperan mengirim barang dari Jakarta ke Banjarmasin. HW ditangkap di Apartemen Mediterania, Tamansari, Jakarta Barat.
Menurut Setija, BN alias BB yang saat ini masih DPO, adalah aktor intelektual sindikat yang disinyalir sebagai pemain lama dan biasa mengedarkan narkoba di kawasan Indonesia Timur.
Ketiga tersangka yakni Y, RJ dan HW dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.









