Jakarta – Penyampaian pandangan akhir fraksi Gerindra yang disampaiakan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, pada saat jam telah menunjukkan pukul 01.00, Rabu, 24 Februari 2010, menyebutkan temuan pelanggaran sebanyak 59 temuan.
Tidak berbeda jauh dengan pandangan sementara sebelumnya, Fraksi Gerindra menemukan sejumlah pelanggaran undang – undang diantaranya pelanggaran keputusan dewan Gubernur Bank Indonesia, pelanggaran surat direksi BI, dan surat edaran BI.
Menurut fraksi yang sebelumnya juga dicurigai akan mengubah pandangannya dari pandangan awal tersebut, menyatakan akuisisi dan merger tidak memenuhi syarat administrasi dan upaya merger Bank Century hanya untuk menutupi kelemahan bank yang buruk.
Tentang Peraturan Bank Indonesia yang yang dirubah dari syarat kecukupan modal (CAR) 8 % menjadi sekedar positif, itupun juga tidak mampu dipenuhi oleh Bank Century yang kala itu memiliki CAR minus, Gerindra juga mengatakan status Bank Century kala itu tidak gunakan data yang akurat.
Atas semua pelangaran tersebut, Fraksi Gerindra juga meminta polisi dan kejaksaan melakukan langkah hukum terkait penyalahgunaan wewenang terhadap sejumlah pihak seperti Gubernur Bank Indonesia, Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur Bank Indonesia, KSSK, Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, manajemen Bank Century lama dan baru, serta ketua UKP3R.
Sementara untuk pelanggaran korupsinya, Gerindra merekomendasikan kepada KPK untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Dalam pandangannya, partai yang didirikan Prabowo Subianto tersebut tidak menyebutkan nama penanggung jawab terjadinya krisis Century, sama seperti pandangan dan sikap PAN sebelumnya.









