Parkir Gratis, KPK Tak Ganti Kehilangan Kendaraan

secure parkingmaiwanews – Karena tidak dikenakan biaya parkir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengganti kendaraan yang hilang saat parkir di gedung tersebut.

“Kalau kehilangan kita nggak bisa ganti karena di sini gratis. Tapi pengamanannya dijamin dengan standar tinggi,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa, 27 Juli 2010.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP, sehubungan aturan yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) terkait penggantian kendaraan yang hilang saat parkir.

Namun menurut Johan, meski tidak membayar parkir, setiap kendaraan yang parkir di lembaga antikorupsi tersebut akan dijaga dengan pengamanan berlapis. Mulai dari gerbang masuk mobil, semua kendaraan roda empat diberi kartu magnetik.

Sementara untuk kendaraan jenis sepeda motor, diberi kartu yang bertuliskan nopol dan jam masuk kendaraan tersebut. Jika hendak keluar, kartu akan diperiksa ulang.

Sejumlah CCTV juga dipasang disejumlah titig gedung parkir. “Kita sampai 24 jam pengamanannya. Meski parkir di luar gedung tetap dipantau. CCTV juga ada di keliling,” kata Johan.

Seperti diberitakan, seorang konsumen parkir, Anny R Gultom memenangkan perkara ganti rugi atas kendaraannya melalui putusan Kasasi beberapa waktu lalu. PT SPI sebagai pengelola parkir yang dikenal dengan nama Secure Parking, mengajukan permohonan PK untuk dibebaskan dari kewajiban ganti rugi itu.

Namun keputusan Mahkamah Agung (MA) justru menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI. Dengan demikian, Secure Parking berkewajiban membayar ganti rugi kehilangan kendaraan Anny.

Bukan hanya itu, putusan tersebut bahkan menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta, seperti yang ditegaskan dalam putusan itu, mengubah Perda yang mengatur perparkiran.