maiwanews – Beberapa hari belakangan ini menyeruak tiga kasus hukum yang merupakan “sisa” dari kontestasi pilpres lalu. Tiga kasus tersebut adalah kasus Si Tukang Sate penghina Jokowi, kasus Polisi Gadungan penghina Prabowo dan kasus aktivis LSM penghina Fadli Zon.
Yang menarik, ada kesamaan dalam kasus-kasus tersebut yaitu si pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui internet.
“Ada desakan sebagian publik agar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dihapus atau setidaknya para pelaku dimaafkan, dibebaskan dan laporan terhadap mereka dicabut,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra S. Dasco Ahmad, S.H.,M.H. dalam rilis yang diterima, Sabtu (8/11/2014).
Menurut Dasco, penghapusan Pasal 27 ayat (3) tidak tepat karena pasal tersebut melindungi hak atas reputasi seluruh warga negara. Hak atas reputasi sebagaimana juga hak atas kemerdekaan berekspresi katanya, adalah hak yang amat penting dan mendapatkan perlindungan dari hukum internasional terutama dalam Pasal 12 Deklarasi Universal HAM dan juga Pasal 17 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Konstitusi Indonesia juga menjamin perlindungan hak atas reputasi ini lanjut Dasco, mendasarkan pada Pasal 28 G/ Dua kali pengujian pasal tersebut di MK pun sudah kandas.
Namun ide untuk memafkan dan membebaskan pelaku adalah ide yang sangat masuk akal karena kontestasi Pilpres toh sudah selesai dan kedua kubu yang berseteru dengan sangat sengit, sekarang sudah mengarah kepada rekonsiliasi.
“Bahkan Prabowo sudah menghadiri pelantikan Jokowi sebagai Presiden,” ucap anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu lagi.
Masalahnya kata dia, saat ini adalah penyelesaian kasus tersebut tidaklah sesederhana yang kita bayangkan. Alasannya, pasal 27 ayat (3) UU ITE bukanlah delik aduan yang bisa dihentikan pengusutannya kalau pelapor sudah memaafkan pelaku dan mencabut laporannya.
Sehingga dipastikan kasus tersebut akan terus bergulir sampai ke pengadilan karena tidak ada alasan bagi aparat untuk menghentikannya. Kondisi ini menurut Dasco agak janggal dimana hukum yang seharusnya dijadikan sarana untuk menyelesaikan konflik di masyarakat ternyata justru mebuat penyelesaian konflik menjadi bertele-tele.
Agar masalah seperti tiga kasus tersebut dapat diselesaikan dengan elegan dan tidak terulang kembali di masa yang akan datang, Dasco mengusulkan agar sebaiknya Pasal 27 ayat (3) secara tegas dikategorikan sebagai delik aduan misalnya dengan mengajukan uji materiil ke MK.
Dasco berpendapat, dikategorikannya Pasal 27 ayat (3) sebagai delik aduan sangatlah tepat karena hak atas reputasi merupakakan hak absolut seseorang yang penerapannya juga merupakan hak absolut yang bersangkutan.
Pencederaan terhadap hak atas reputasi tidak menimbulkan kerugian bagi publik sehingga jika si korban menganggap masalah sudah selesai, maka aparat penegak hukum yang mewakili kepentingan publik juga harus menganggap masalah tersebut selesai.
“Dengan dikategorikannya pasal 27 ayat (3) sebagai delik aduan, maka permasalahan akan selesai dan pelaku dapat dibebaskan begitu si korban telah memberi maaf dan mencabut laporan,” tutup Dasco.
Sekda Sulsel Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Polda Lewat FGD
Khamenei Minta Militer Iran Tingkatkan Kemampuan
Panglima TNI dan Kapolri Terima Ransus Maung Buatan Pindad dari Menhan
Pengawalan VIP dan VVIP Diminta tidak Arogan
Polisi Usut Dugaan Korupsi di LPEIDiusut, Kerugian Negara Rp710 Miliar









